Berita

Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

▪︎ASAHAN-POSMONEWS.COM,-
Bertempat di Aula SMA Negeri 4 Kisaran telah berlangsung Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan II Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kisaran,
Kamis, 15 Juni 2023.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan II Tahun 2023 ialah Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan dan Sosial Budaya Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, dan ikut serta dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran, Guru SMA Negeri 4 Kisaran dan Siswa- Siswi SMA Negeri 4 Kisaran sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang.

Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan II Tahun 2023 tersebut adalah tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kemudian selanjutnya adalah sesi tanya jawab dimana banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi SMA Negeri 4 Kisaran seperti bagaimana cara melaporkan kasus cyber crime atau cyber bullyng yang dialami sementara pelakunya berdomisili diluar provinsi, apakah ada lembaga atau pihak Kejaksaan memberikan pelatihan atau ruang bagi para narapidana agar bisa hidup normal di masyarakat, apakah ada perlindungan bagi saksi dan korban, apakah ada hukuman untuk orang-orang yang melakukan eksploitasi anak dan banyak lagi pertanyaan lainnya.

Bahwa semua pertanyaan siswa-siswi tersebut dapat dijawab dengan baik oleh para narasumber dan siswa-siswi yang bertanya merasa cukup puas dengan jawaban yang diberikan oleh para narasumber. Dalam kesempatan tersebut juga diadakan quiz oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Asahan yang mendapat antusias oleh para siswa-siswi, serta untuk siswa-siswi yang keluar sebagai pemenang mendapatkan bingkisan dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Asahan.(Sant/Rend)

Related Articles

Back to top button