Antisipasi Pemudik, TNI-Polri Cek Plat Nomor Kendaraan Selain S

142 dibaca

LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Pasca pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021, di wilayah Jawa Timur pun sudah siap dengan pemberlakuan Larangan Mudik yang dicanangkan oleh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (26/4/2021) di Lapangan Mapolda Jatim.

Dua kekuatan utama dari unsur TNI-Polri disiagakan untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik ke sejumlah daerah di Jatim akan disebar di sejumlah titik atau pos masing-masing untuk melakukan penyekatan yakni fase pertama mulai tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021, warga masih diizinkan perjalanan masuk Jawa Timur tentunya. Tetapi, harus menunjukkan surat bebas Covid-19.

Selanjutnya, usai tanggal 6 Mei 2021, masyarakat tak diperkenankan lagi mengenakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mudik. Setelah sampai nanti tanggal 16 Mei 2021, selesai hari raya, itu tidak boleh lagi (mudik).

Sedangkan tanggal 6 hingga 16 Mei larangan mudik berlaku. Namun masih ada pengecualian, yakni wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, dan perjalanan dinas masih diizinkan. Termasuk santri yang pulang dari ponpes tapi dengan ketentuan dapat izin dari pihak pesantren dan dipastikan bebas Covid-19.

Untuk masuk ke Provinsi Jatim, ada tujuh titik penyekatan antar provinsi. Sedangkan untuk antar kota dalam Provinsi Jatim ada 20 titik salah satu diantaranya yakni titik di jalur Gresik-Lamongan.

Dari pantauan posmonews.com, untik mengantisipasi pemudik yang nekat pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah, jajaran personel gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Dishub, Satpol PP dan Linmas di Kabupaten Lamongan memperketat penyekatan di setiap perbatasan yang berada di Kabupaten Lamongan.

Selain di jalur Gresik – Lamongan, seperti halnya yang terpantau di perbatasan Lamongan-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Mantup Kab, Lamongan. Mulai Sabtu (08/5/2021) kemaren aparat gabungan terus memantau lalu-lalang kendaraan yang melintasi perbatasan tersebut.

Bahkan jika dicurigai terdapat pemudik dari daerah Lamongan ataupun Mojokerto dan kota lainya petugas pun dengan sigap langsung memberhentikan dan menanyakan keperluannya memasuki jalur perbatasan itu.

“Jika ada pemudik dari daerah lain akan kami tanyakan maksud dan tujuannya masuk ke Lamongan,” kata Danramil 0812/09 Mantup, Kapten Arm Yudi K

Namun jika pemudik itu tidak dapat menunjukan alasan logis dan surat izin keluar masuk (SIKM), petugas akan memberikan sanksi berupa pemutarbalikkan kendaraan.

“Sanksinya diputarbalikya oleh petugas gabungan jika tidak ada surat resmi,” tambahnya.

Untuk diketahui area perbatasan antar kabupaten atau kota menjadi titik fokus pengawasan petugas gabungan perihal kebijakan larangan pulang kampung yang diterbitkan oleh pemerintah pusat demi mencegah penularan covid 19, apalagi setelah ditemukannya virus varian baru yang lebih berbahaya.
**(DANAR SP)