Penertiban PKL Tidar Bukan Kewenangan Satpol PP Kota Malang

478 dibaca

▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.COM,-
Tindak lanjut terkait penggusuran lapak PKL di Jalan Tidar Kota Malang yang akan dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Provinsi Jawa Timur dengan memberikan peringatan ke 3 agar segera membongkar lapak atau bangunan rencana, Rabu (14/6/2023) kemungkinan batal dilaksanakan.

Pantauan media, para penghuni lapak PKL Tidar telah siap menunggu apabila ada pergerakan untuk penggusuran lapaknya. Hal ini dikarenakan sesuai surat peringatan ke 3 yang dikeluarkan oleh BBWS Brantas, pada hari ini, Rabu (14/6/2023) akan dilakukan proses pembongkaran apabila pemilik atau penghuni lapak tersebut tidak membongkar secara mandiri.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshapp, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono apakah ada pergerakan terkait penertiban atau pembongkaran lapak di Tidar, ia menyampaikan Satpol PP Kota Malang tidak mempunyai wewenang dalam Penertiban PKL Tidar.

“Lahan yang ditempati PKL Tidar merupakan lahan BBWS Brantas Kementerian PUPR, Kewenangan penertiban lahan tersebut bukan kewenangan Satpol PP Kota Malang,” jelas Heru.

Mengetahui hal tersebut dan melihat sitiasi di lokasi, maka penertiban atau pembongkaran Lapak atau Bangunan PKL Tidar tampaknya urung dilakukan. dan ini langsung disambut gembira oleh pedagang penghuni lapak PKL Tidar dengan mengucap syukur.

Disisi lain Ketua BEM Malang Raya, Abinaga Parawansyah ikut menyikapi terkait penertiban PKL Tidar, ia menyampaikan kajian terhadap pemerintah Kota Malang

“Kalau sejauh pengkajian temen-temen BEM Malang Raya kemarin itu sempat mendampingi bersama warga pada saat surat peringatan itu keluar, sehingga kita juga melakukan kajian dan juga kita trek ada indikasi kepentingan dibalik penggusuran ini,” ucap Abinaga.

Kita bergerak dan melihat dari segi masyarakat sendiri, bahwa disini menghuni sudah puluhan tahun kemudian dari pihak Pemerintah Kota Malang yang seharusnya punya kewajiban dan wewenang untuk melakukan penataan pemberdayaan PKL ini juga sudah tertuang dalam undang-undang Permendagri nomor 41 tahun 2012.

“Artinya sudah jelas disitu dari penderitaan rakyat ini seharusnya di akomodir oleh pemerintah kota, namun selama ini pemerintah kota hanya diam saja terhadap PKL Tidar ini,” pungkasnya.▪︎[AHM/DDT]