MoU Kejaksaan Negeri Kepanjen – Dinas Pencatatan Sipil Terkait Perkara Perdata dan TUN

540 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Dinas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Dr. Diyah Yuliastuti, SH MH Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Herry Setyabudi (5/6/2023), sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Dr. Diyah Yuliastuti SH MH dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bukanlah kemudian Kejaksaan dianggap Lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.

Menurut Dr. Diyah Yuliastuti SH, MH. bilamana ada permasalahan yang dihadapi suatu Dinas/Instansi, Kejaksaan Kepanjen akan berusaha untuk memberikan solusi. Bilamana sudah diberikan petunjuk, namun dimungkinkan tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas maupun Intansi terkait. Alangkah baiknya hal itu dikomunikasikan kembali supaya kedepan tidak terjadi permasalahan.

“Jadi bukan berarti kami (Kejaksaan Kepanjen) dijadikan seperti Sertifikat Halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini karena yang kami sampaikan itu adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya kedepan tidak ada permasalahan,” tegasnya.

“Supaya kita sama-sama nyaman jadi diharapkan, tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi maka, hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama aparatur sipil negara, kita merah putih. Dan, kita juga akan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Malang. Saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia Maju dan Sejahtera Malang Makmur,” kata Kajari menambahkan.

Dalam membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum,” ujarnya.

Dr. Diyah Yuliastuti SH MH menerangkan, adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
1. Kegiatan Bantuan Hukum;
2. Kegiatan Pertimbangan Hukum;
3. Tindakan Hukum Lain; ..dan ….
4. Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.

“Pihak Pertama sebagai subyek hukum pelaksana kegiatan Pemerintah, atau dalam menghadapi permasalahan hukum, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pihak Pertama dapat meminta jasa hukum Pihak Kedua,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Diyah Yuliastuti SH, MH. mengharapkan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan seluruh program kerja bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum.▪︎(AHM/Dwi)