Diversi Lalu Lintas Cimahi Bandung Berakhir Damai
▪︎BANDUNG-POSMONEWS.COM,-
Jaksa Penuntut Umum (JPU)M Ichsan Santoso SH bersama Fasilitator Diversi Teguh Arifianto SH MH berhasil mendamaikan anak dan keluarga korban dalam proses Diversi (7/6/2023) mengatakan pelaku perkara lalu lintas yang di hadiri anak orang tua anak penasehat hukum keluarga korban, pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan Pelaku menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.
“Untuk pelaku karena usianya dibawah 17 tahun menjalani proses Diversi dan telah kita Diversi,” jelas M. Ichsan Santoso di kantonya, Rabu. 7/6/2023.
Dalam penanganan proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari.
“Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya,” tambah M. Ichsan Santoso.
Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Sedangkan untuk tanggal 7 telah sepakat semuanya bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan keluarga korban bersedia menerima santunan dari keluarga anak dan selanjutnya anak di serahkan ke keluarganya kembali timpal M. Ichsan Santoso.
▪︎(Feb/Rend)