Berita

Gelar Operasi Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

▪︎ Petugas Gabungan Pemprov Jatim dan Pemkot Malang

▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.COM,-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melaksanakan operasi gabungan pengawasan perizinan usaha pariwisata di wilayah Kota Malang pada Kamis (29/1/2026) malam hingga Jumat dini hari (30/1/2026).

Operasi gabungan ini melibatkan perseonel dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Malang, perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Sasaran pengawasan meliputi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, serta Jalan Laksda Adi Sucipto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan perizinan usaha pariwisata. Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan beberapa pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta perbedaan antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas operasional yang dijalankan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Tabrani, menyampaikan bahwa terhadap temuan tersebut, petugas memberikan teguran keras kepada pengelola usaha. Pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pemenuhan perizinan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Pradana, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota sesuai kewenangan masing-masing. Untuk usaha menengah dan besar seperti bar dan diskotek, kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Pemkot Malang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Malang,” jelasnya.

Melalui opsgab ini, Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib administrasi, taat regulasi, serta selaras dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat. ▪︎(Say/AHM)

Related Articles

Back to top button