Berita

Petambak Lamongan tidak dapat Jatah Pupuk Subsidi

▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Sektor perikanan di Kabupaten Lamongan kini sudah tidak lagi mendapat jatah pupuk subsidi. Padahal, keberadaan pupuk subsidi sangat dibutuhkan petani tambak untuk tumbuh kembang ikan budidaya mereka.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan sebenarnya pupuk subsidi untuk perikanan di Lamongan tidak mengalami kelangkaan. Tetapi, jatah pupuk ini memang dikurangi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tak hanya itu, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu menyebutkan pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair saat ini hanya dibatasi pada dua jenis saja, yakni Urea dan NPK.

“Kini pupuk bersubsidi sesuai Permentan juga hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao,” terang Komang, Selasa (17/1/2023).

Komang menjelaskan, informasi semacam itu sudah beberapa kali ia sosialisasikan. Termasuk saat kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar oleh Polres Lamongan, di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

“Kemarin juga telah kita sampaikan di Jumat Curhat, bahwa sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian. Jumat Curhat ini wadah bagi polisi untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah, termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani,” bebernya.

Komang juga mengungkapkan, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai secara bersama. Di antaranya penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.

Oleh karenanya, Komang mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya petani, untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3.300 per kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh,” jelasnya.

Terakhir, AKP Komang tak lupa untuk terus mengingatkan para petani agar tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum di area persawahan. Pasalnay, hal itu dapat membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain.

“Solusi untuk mengatasi hama tikus inu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubuha (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida,” tutupnya.

Diberhentikanya pupuk subsidi untuk sektor perikanan masih menjadi buah bibir dan keluhan masyarakat di Kabupaten Lamongan, utamanya para petani tambak. Pasalnya, hal tersebut sangat berimbas pada tumbuh kembang ikan budidaya di tambak mereka.

Selain itu, beberapa hari lalu para petambak bahkan sampai menggeruduk Graha Pupuk Indonesia di Lamongan, lantaran mengaku tak mendapatkan jatah pupuk subsidi lagi di agen atau kios-kios pupuk resmi yang ada di Kabupaten Lamongan.*DANAR SP*

Related Articles

Back to top button