Sosialisasi Larangan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus
▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Hama tikus yang merajalela dan merusak tanaman padi warga membuat mereka mempunyai inisiatif membuat jebakan dengan dialiri listrik, baik itu dari arus tegangan tinggi atau accu yang dirangkaikan dengan alat khusus.
Jebakan ini cukup berbahaya karena tidak jarang membawa korban kematian warga karena terkena aliran listrik itu.
Mengantisipasi hal tersebut, Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Sertu M. Widodo dan Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, Rabu (07/12/2022).
Hal itu untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sarirejo. Babinsa mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Imbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah Desa Tambakmenjangan.
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini kami juga memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara TNI AD dan warga masyarakat,” kata Sertu M. Widodo.
Guna untuk antisipasi dalam penanganan tersebut para Babinsa,Bhabinkamtibmas perangkat desa serta penyuluh pertanian agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhya korban jiwa akibat aliran listrik.
Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Pj Danramil 0812/25 Sarirejo Peltu Teguh menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya untuk terus mengingatkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban. Bila imbauan tidak mempan, TNI serta POLRI dan isntansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di area persawahan.
”Imbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan. Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban tikus,” terang Peltu Teguh.▪︎[DANAR SP]

