RAT Puskopkar Jatim, Fokus pada Penataan Asset
▪︎SIDOARJO – POSMONEWS.COM,-
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2022 dan Rapat Anggota Khusus tahun 2023 digelar oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur bertempat di Sun Hotel Sidoarjo, pada Minggu (25/6/2023).
Selama setahun kepengurusan baru Puskopkar Jawa Timur, masih fokus pada penataan aset, karena koperasi karyawan Jawa Timur ini memang memiliki aset tanah yang banyak, dan pengurus sebelumnya, tidak pernah mencatatkan nilai dan besaran asset tersebut dalam laporan.
Ketua Puskopkar Jatim Diah Purwandari, SE, MM, melalui rilisnya menyampaikan bahwa setelah satu tahun ini telah menemukan sejumlah aset dalam penguasaan orang lain. Padahal, pengurus punya catatan di BTN bahwa tanah itu dibeli Puskopkar Jawa Timur dari kredit BTN ini.
“Bahkan kami sudah menemukan bukti otentik dari BTN bahwa rekening Puskopkar Jawa Timurlah yang menjadi rekening pembayaran tanah itu kala dibeli dari pemilik lama,” ujar Diah.
Ungkapan yang sama diungkapkan oleh anggota Sekretaris Puskopkar, Saiful Bahri, yang juga Ketua Kopkar Gudang Garam Waru, bahwa pengurus sebelumnya tidak pernah membuka keberadaan aset ini. Tidak pernah dicatat dan dilaporkan dalam RAT.
“Nah, salah satu keputusan RAT kali ini adalah mulai melakukan pencatatan aset dan nilainya, sehingga menjadi transparan dan terbuka,” ungkap Saiful.
Diah juga mengatakan, keberadaan aset yang bermasalah dengan pengurus lama ini, membuat Puskopkar mengusulkan mediasi dengan pengurus lama.
“Kami ingin membuka dialog, karena banyak hal-hal gelap yang dipertanyakan anggota,” jelas Diah.
Menurut Diah, proses membuka dialog atau mediasi ini didorong pula oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang hadir pada RAT di Hotel Sun Sidoarjo ini.
Iva Candraningtyas, S.Sos yang mewakili Dinas Koperasi dan UKM yang membuka RAT tersebut menyambut baik niat baik dari Diah Purwandari, Ketua Puskopkar Jatim untuk membuka dialog dengan pengurus lama yang masih mengatasnamakan diri Puskopkar ini.
Secara kelembagaan, kepengurusan Puskopkar dengan Ketua Ibu Diah sudah terdaftar dalam Daftar NIK Kementerian Koperasi. Juga atas nama Puskopkar Jatim hanya satu nomor AHU yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu produk hukum administrasi negara, semua harus menghormati produk hukum itu,” tambah Diah.
Dengan produk hukum itu, maka untuk setiap pejabat tata usaha negara termasuk Dinas dan Kementerian Koperasi harus menganggap itu benar dan diberlakukan, sepanjang tidak ada keputusan lain yang membatalkannya. Berlaku asas “presumtio iustae causa”.
Hal ini juga dibenarkan juga oleh Muhamad Amin, Pengurus Dekopinwil Jawa Timur yang hadir saat memberi sambutan pada acara RAT Puskopkar Jatim ini.
“Kalau melihat kelengkapan kelembagaannya, khususnya dua produk administrasi Negera itu, maka hanya ada satu nama Puskopkar Jawa Timur yang terdaftar di Kementerian Koperasi maupun di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.▪︎[DDT/AHM]

