Musorkot KONI Kota Malang Sah dan tidak Cacat Hukum

585 dibaca

▪︎KOTA MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sehari jelang penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Malang masih bergulir sebagai isu bola panas. Terutama setelah Senin (26/12/2022) lalu, Walikota beserta Ketua DPRD Kota Malang dan sejumlah pimpinan OPD bertemu dengan sebagian perwakilan cabang olahraga anggota KONI Kota Malang dalam sebuah forum audiensi.

Forum yang sejatinya menjadi sarana bagi cabor (Cabang Olahraga) untuk menyampaikan aspirasi guna mengembangkan olahraga di Kota Malang itu, malah terkesan menjadi ajang penegasan dari para pimpinan daerah terkesan intervensi, yang menuding Musorkot KONI Kota Malang yang akan dihelat pada 29 Desember 2022 itu sebagai sesuatu yang cacat hukum, karena tidak memenuhi beberapa unsur Musorkot.

“Ketika kegiatan musyawarah, tapi tidak berdasar AD/ART, karena tadi ada tiga tahapan yang tidak dilalui. Satu, 14 hari sebelum pelaksanaan harus tersampaikan undangan. Yang kedua, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) harus satu minggu sebelumnya bahan-bahan itu sudah diberikan kepada pemilik suara. Ketiga, harus melalui akuntan publik,” beber Walikota Malang Sutiaji, dalam sesi Audiensi bersama 53 Cabang Olahraga, yang digelar di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/12/2022).

“Ketika seandainya produk dari Musorkot itu, tanggal berapapun ya, apakah itu cacat hukum. Dan ketika itu cacat hukum, apakah dana hibah itu bisa dicairkan?” tanya Walikota Malang.

Namun, ketiga poin yang dipermasahkan Walikota tersebut dibantah oleh anggota Panitia Pengarah (SC) Musorkot KONI Kota Malang 2022.

“Jadi bahasan soal LPJ, soal auditor, akuntan publik tadi, memang pada saat Musorkot. Kalau diserahkan sekarang malah salah,” ucap Edi Rudianto.

Pasal 42 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI menyebut, “Pengurus KONI Kabupaten/Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan pertanggungjawaban Keuangan pada Musorkab/Musorkot, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.”

“Jadi, tidak ada kewajiban bagi KONI untuk menyampaikan sebelum Musorkot,” tegas dia juga sebagai pengacara.

Edi juga menegaskan, materi Musorkot sudah disampaikan kepada peserta melebihi H-7 seperti yang disyaratkan.

“Materi kan sudah tersampaikan. Bahwa menurut pengurus KONI itu sebagai bagian dari materi, iya dan meter itu ada. Tapi kalau peserta berpendapat itu kurang, itu adalah hak peserta Musorkot. Tapi bagi pengurus itu sudah bagian dari materi,” sebutnya.

Sebagai informasi, materi Musorkot KONI Kota Malang telah diserahkan kepada seluruh peserta pada 12 Desember 2022, baik secara softcopy maupun fisik.

“Sedangkan terkait 14 hari [pemberitahuan Musorkot], perlu saya klarifikasi, saat pelaksanaan tanggal 17 [Desember] itu bukan pelanggaran, hanya saja belum terpenuhi. Jika yang 29 [Desember] ini terpenuhi. Karena pemberitahuannya pada tanggal 12 Desember2022,” jelas Edi.

“Anggaran Dasar KONI pasal 27, dan ART KONI pasal 35 ayat 3 poin b bitir (i) bunyinya jelas, dapat di mengerti semua anggota yang berhak hadir,” urainya Edi.

Masih menurut Edi, secara formil berbunyi begitu. Secara materiil, seluruh anggota KONI mengerti bahwa 14 hari atau dua minggu itu akan ada Musorkot.

Adapun undangan pemberitahuan akan diselenggarakan Musorkot KONI Kota Malang diterbitkan pada 12 Desember 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris KONI Kota Malang, Achmad Anang Fatoni.

Di samping itu Edi menyebut bahwa kegiatan di Hotel Savana pada 17 Desember lalu belum dianggap sebagai sebuah Musorkot. Karena agenda yang dilaksanakan hanya pembukaan.

“Jadi jika hanya pembukaan dan belum dilaksanakan kegiatan-kegiatan termaktub di atas, artinya belum sah disebut sebagai sebuah Musorkot,” tandasnya.

Musorkot KONI Kota Malang 2022 akan dilaksanakan pada 29 Desember 2022 di Korem 083/BDJ, dengan mengusung agenda utama pemilihan Ketua Umum KONI Kota Malang periode 2023-2027.

Eddy Wahyono masih difavoritkan melanjutkan tampuk pimpinan organisasi olahraga paling penting di Kota Malang itu. Selain mendapat dukungan kuat dari mayoritas cabang olahraga, raihan prestasi mentereng pada PORPROV VII Jatim 2022 lalu membuat peluangnya sulit untuk digeser oleh pesaingnya, Djoni Sujatmoko.

Sedangkan calon Djoni Sujatmoko, mantan pegawai pajak kini menjadi pengusaha kafe dan perumahan juga tidak pernah ada di cabor termasuk prestasi di Cabang Olahraga tertentu, tergolong sosok baru di dunia olahraga. Hingga H-1 pelaksanaan pemilihan Ketua Umum KONI Kota Malang, publik masih menunggu gebrakan apa yang akan Ia usung jika terpilih memimpin KONI Kota Malang.▪︎(Tanto/Ahm)