Kementerian PUPR: RPP dari UU Sumber Daya Air Rampung 2023

382 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Sumber Daya Air dapat diselesaikan tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah.

“Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM). Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023,” ujar Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI seperti dipantau secara daring di Jakarta.

RPP PSDA saat ini dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali.

“Untuk RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait. Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi,” kata Zainal Fatah.

Sedangkan RPP Irigasi, Zainal Fatah, mengatakan bahwa progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

“Terakhir untuk RPP Sumber Air saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023,” ujarnya.

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

▪︎Jamin Kebutuhan Air Warga

UU SDA telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat. Yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

“Saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali,” tegas Zainal Fatah.

Lalu RPP tentang SPAM yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait.

“Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi,” katanya.

Selanjutnya RPP Irigasi, merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4). Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

“Terakhir RPP Sumber Air, merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023,” pungkas Zainal Fatah.▪︎[FEND]