PT. LIB hingga Bupati Malang Digugat Ganti Rugi 146 Miliar

1,326 dibaca

▪︎Dalam Kasus Tragedi Suporter di Stadion Kanjuruhan

▪︎MALANG-PISMONEWS.COM,-
Belum adanya titik terang terkait penyelesaian dalam tragedi Kanjuruhan menggerakkan ormas Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya untuk tergerak membantu para korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Melalui penasehat hukum korban dan keluarga korban Wasiswoyo SH dari Ganesa Law Firm and Partner bahwa pihaknya terpaksa menggugat secara clasaction.

“Kita gugat clasaction untuk mewakili seluruh suporter aremania, gugatan pertama adalah perbuatan melawan hukum meminta ganti rugi berkaitan dengan tragedi kanjuruhan,” katanya.

Dan yang tergugat adalah semua terlibat di tragedi Kanjuruhan, antara lain tergugat satu PT. LIB, tergugat dua Panpel, tergugat ketiga Bupati Malang, tergugat empat Kapolri dan tergugat kelima adalah Panglima TNI dan PSSI.

Dalam sidang tersebut adalah memasuki tahap sidang kedua dengan materi gugatan meminta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan sampai detik ini karena belum ada yang menyatakan bertanggung jawab sehingga nanti jika dikabulkan ada kepastian hukum.

“Yang kita minta kan adanya kepastian hukum terkait tragedi ini,” ucapnya.

Wasiswoyo juga menerangkan jika gugatan ganti rugi keseluruhan materiil maupun non materiil sebesa Rp 146 miliar.yang diperuntukkan keluarga korban yang meninggal Rp 100 juta, korban luka berat maupun ringan Rp 50 juta.

Sementara hasil sidang ditunda karena pihak tergugat lima belum hadir. Dan sidang kedua ini untuk kelengkapan admisitrasi.

Hadir pula Korwil Aremania Sumber Pucung Kabupaten Malang, Suparno, dirinya sengaja mengikuti persidangan karena kepingin tahu hasil apa yang di putuskan hakim.

“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Pagar Jati Indonesia yang telah peduli dengan korban serta keluarga korban tragedi kanjuruhan yang mana di korwil kami ada juga korban meninggal 6 serta luka-luka sebanyak 25 orang,” tegasnya.

Selaras dengan itu Ketua Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya, Muhamad Said, ST. mengatakan bahwa akan mengawal sampai maksimal.

“Kami terpanggil untuk membantu korban serta keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi terkait kerugian nyawa dan psikologis para keluarga korban,” katanya.

“Kasihan mereka sudah berjuang tetapi belum ada keadilan yang di terima bukan hanya uang yang mereka minta tetapi juga keadilan ,kebetulan di ormas kami juga ada korban sebanyak 13 orang,” tambahnya.

Sebelumnya Muhamad Said, mengatakan bahwa pihaknya dalam penganggaran proses ini dilakukan secara mandiri

“Kami murni mandiri kita adalah pergerakan kemanusiaan dan kita tidak ada donatur untuk melaksanakan gugatan ini,Seadanya dan kami ingin bisa dari elemen lain intuk bisa suport pergerakan ini sehingga kita bisa bahu membahu untuk kawal tragedi kanjuruhan sampai tuntas,” tutupnya.▪︎[DADANG/AHM]