Korban Tragedi Kanjuruhan – Tim Hukum TGA Resmi Lapor Bareskrim Mabes Polri

999 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Tim hukum Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan, akhirnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (18/11/2022) pukul 09.30 WIB.

Ketua Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky, menyatakan bahww tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban dan juga keluarga korban mengunjungi Mabes Polri dengan agenda membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

“Jadi memang betul di Polda Jatim sudah ada laporan yang berjalan dan sudah ada 6 tersangka, 3 dari aparat kepolisian dan 3 dari sipil,” katanya.

Menurut Anjar, perlu dijelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu adalah laporan model A, yang artinya laporan yang dibuat kepolisian sendiri.

Dan perkara yang sudah berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban aremania merasa kurang ada keadilan karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

“Untuk itu kami hadir disini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan dengan harapan nanti akan lebih membuka perspektif korban,” tegas Anjar di depan awak media.

“Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa melihat adalah korban, karena korban yang berada di tribun. Sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, harusnya tersangka bisa lebih dari 6 orang. Dan nanti melalui serangkaian penyelidikan, kami juga mengacu temuan-temuan fakta yang selama ini sudah ada di TGiPF dan Komnas HAM tentu itu harus ditindaklanjuti.

“Bukti yang pasti adalah resum medis, jadi dilaporan model A yang berada di Polda Jatim kami duga tidak menjelaskan secara gamblang sebenarnya apa penyebab luka,” tambah Anjar.

Korban luka itu banyak, bukan hanya patah tulang, karena patah tulang seperti perkara yang berjalan di Polda Jatim itu seolah-olah korbannya terinjak-injak. Padahal ada korban mata merah, korban sesak nafas. Dan itu kami bawa semua buktinya.

Anjar menegaskan, perbedaan dalam laporan ke Bareskrim, satu hal yang paling mendasar yakni laporan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Itu belum sama sekali tersentuh, dan negara harusnya hadir dalam melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum,” terangnya.

Poin lain adalah kami menggunakan pasal-pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan di Polda Jatim.

“Polda jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti menggunakan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana memgakibatkan orang mati, sebagaiman di atur dalam pasal 338 dan juga pasal 340 KUHP, 351 ayat 3,” pungkas Anjar sebelum masuk ruang Bareskrim Polri.
▪︎[DADANG/AHM]