UPTD DP3A Kabupaten Malang Siapkan Hotline Center

388 dibaca

▪︎Untuk Atasi Korban Kekerasan pada Anak

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang sungguh memprihatinkan, baik dalam bentuk fisik dan psikis. Perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang (DP3A).

Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan juga meningkatnya angka perceraian di usia dini, selain itu perlindungan terhadap anak yang berhasil di himpun seperti anak terlantar dan anak yang sedang terjerumus kedalam dunia prostitusi serta narkoba.

Kepala UPTD DP3A Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo, lmengatakan bahwa DP3A memang tidak bisa mendeteksi seseorang yang mengalami kekerasan psikis maupun fisik, apabila tidak ada pelaporan ke DP3A.

Menurut Arbani, masyarakat bisa melaporkan atau mengadu terkait permasalahan psikologis yang terjadi dalam keluarga atau sesorang melalui layanan hotline call center DP3A Kabupaten Malang.

“Layanan ini tidak terbatas, juga terbuka sejumlah elemen masyarakat yang memang sangat membutuhkan penanganan dalam korban kekerasan psikologis,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arbani mengungkapkan, jika untuk pelayanan psikososial atau trauma healing bagi para korban tersebut juga dibuka pelayanan trauma healing dengan mengakses di hotline kami.

“Dari situ orang bisa dengan mudah di sharing, siapa saja korban yang memerlukan konsultasi by phone dan bila diperlukan kami akan melakukan konsultasi dengan home visit,” ungkap Arbani.

Arbani berharap ada sinergitas antara semua pihak termasuk media, dan menghimbau apabila kedapatan terkait anak-anak dapat menghubungi langsung Dinas P3A Kabupaten Malang.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), membuka layanan hotline, untuk pendampingan psikologis bagi keluarga.

“Selain itu layanan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat,” ucap
mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ke awak media, Rabu (2/11/2022)

“Untuk metode penanganan yang telah disiapkan, yakni bisa melalui layanan hotline dengan fast respon dan bisa juga dengan tatap muka. Tentunya, dengan dua metode yang telah disiapkan,” terangnya.

“Kita lakukan verifikasi yang bersangkutan apakah mengalami trauma ringan, sedang atau berat psikologisnya. Dari situ, kalau kita bisa tangani langsung dengan petugas, tentu akan kami layani langsung pendampingan melalui online. Tapi kalau nggak bisa secara online, kita akan turun pendampingan pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Saat ini, dalam memberikan pelayanannya, DP3A juga akan bekerjasama dengan psikolog yang expert dalam bidangnya. Salah satunya dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dimana mereka siap membantu untuk turun lapangan kepada yang bersangkutan.

“Kalau hasil verifikasi melalui online dan butuh tenaga expert psikolog, maka kami akan turun dengan psikolog. Tenaga psikolog juga cukup banyak,” paparnya.

Untuk pelayanan tersebut, dibuka selama 24 jam. Namun, akan fast respon disaat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan dilakukan melalui online, dengan menghubungi 081232575796 melalui pesan Whatsapp atau telepon.▪︎[AHM/TANTO]