Badan Diklat Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

481 dibaca

▪︎BALI-POSMONEWS.COM,-
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony T. Spontana, membuka “Pelatihan Tentang Penuntutan Pertanggungjawaban Korporasi Dan Penerapan Pidana Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Senin (22/8/22) di Ramayana Suites & Resort, Bali.

Pelatihan di bidang hukum lingkungan hidup ini berlangsung tanggal 22 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2022 dan diikuti oleh 33 orang Jaksa dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim, Kaltara), dan Badan Diklat. Adapun pelatihan ini merupakan pelatihan gelombang kedua dimana sebelumnya pada gelombang pertama telah dilaksanakan di Medan.

Kabandiklat Kejaksaan RI, dalam sambutannya menyampaikan kejahatan terkait sumber daya alam umumnya meninggalkan kerugian dalam bentuk rusaknya sumber daya alam itu sendiri.

Selain itu, dalam setiap tindak pidana yang dilakukan korporasi selalu berorientasi kepada keuntungan akan dinikmati pengurus maupun korporasi.

Hal ini dapat menjadi pertimbangan Jaksa menuntut pelaku (baik perseorangan maupun korporasi) pidana tambahan berupa perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan (crime should pay).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana terkait pengelolaan sumber daya alam di indonesia. Atas hal inilah, Badan Diklat Kejaksaan RI berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat guna meningkatkan kompetensi dan menciptakan SDM profesional serta berintegritas.

Pembukaan Diklat dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Gianyar dan Tabanan serta Kabag TU Kejati Bali.**(arif/ahm)