Berita

Pembacaan Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP: Kita Tunjukkan Bukti-bukti

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sidang terkait dengan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Kelas 1A dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), Rabu (3/8/22) siang.

Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.Hum. usai sidang menjelaskan kepada awak media, bahwa pihaknya baru saja membacakan nota pembelaan terhadap kliennya.

“Ya, disini kami menunjukkan bahwa dukungan dari siswa-siswi maupun para alumni dari SPI Kota Batu saat ini masih ada. Mereka meminta keadilan, agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami Julianto Eka Putra. Kenapa? Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa, klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh JPU,” terang Ditho.

Ketua tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitimpoel, S.H., M Hum. juga menunjukkan bukti-bukti di hadapan wartawan, jika misalkan saja ada orang dari aktivis-aktivis yang menyatakan, bahwa disana (SPI) terjadi, ini sekarang siswa-siswi yang di sana (SPI) saja pun masih tetap menyatakan, bahwa tidak pernah ada isu-isu terkait dengan pelecehan seksual tersebut.

“Jadi ini ada 100 lebih siswa, bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan dari pelapor Sheren itu tidak benar, 100 orang juga bilang, bahwa itu tidak benar,” tegas Bang Hotma.

Pihaknya juga menambahkan, bahwa tidak pernah ada isu-isu tentang pelecehan seksual yang dimaksud.

“Karena itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali. 100 lebih siswa-siswi mengatakan tidak pernah ada isu itu bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah di dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan dari JPU,” ungkap Bang Hotma.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H , M.H juga mengungkapkan, bahwa terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, selain rekayasa juga ada konspirasi dan kepentingan persaingan bisnis.

“Arist Merdeka Sirait dalam perkara kita selalu mengatakan tuntut berat, hukum berat. Tapi dalam perkara Jakarta Internasional School dia mengatakan bebaskan terdakwa. Arist memiliki dobel standart dalam menangani perkara. Ada apa sih Arist ini? Jangan cuma untuk mencari duit (uang) ketika dia ke kita tidak mengasih apa-apa, terus dia mengatakan ‘hukum berat, hukum berat’ tapi kalau dengan JIS bebaskan terdakwa. Pertanyaanya, sekarang ada apa dengan Arist Merdeka Sirait?,” ungkap Koh Jeffry sapaan akrabnya mempertanyakan.

Bang Hotma juga menimpali, bahwa dalam pledoi semua tidak ada buktinya dan bahkan JPU juga tidak berhasil membuktikan.

“Pertanyaanya begini, selama 12 tahun pelapor ke mana saja? Katanya tertekan, apa bisa masuk diakal selama 12 tahun katanya pelapor tertekan? Buktinya pelapor jalan-jalan liburan berdua bersama pacarnya dan beramai-ramai ke luar kota dan luar negeri bebas melakukan hubungan s*k*. Terbukti di persidangan, bahwa dia (pelapor) menginap di hotel bersama pacarnya Robert, yang kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI, dia akan kita tuntut secara hukum,” beber Bang Hotma.

Di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H juga mengungkapkan hal senada.

“Yang paling mengejutkan, kita menemukan bukti dari Sheren pergi ke hotel bersama pacarnya dan itu dilakukan sebelum visum. Kami sengaja membawa bukti-bukti ini untuk membuktikan kepada teman-teman wartawan dan masyarakat luas, bahwa klien kami itu memang tidak bersalah,” tambah Philipus.

Pihaknya juga menyebut, jika sudah menunjukkan bukti-bukti di dalam persidangan dan dihadapan para awak media juga, bahwa ada konspirasi di Bali.

“Tanyakan sama jaksa bagaimana melawan bukti kita, karena kita sudah punya bukti-bukti, bahwa kasus perkara ini adalah rekayasa. Selain itu, juga ada pembicaraan-pembicaraan menjatuhkan terdakwa dan SPI. Jadi semua juga ada buktinya,” pungkas Philipus.**(dadang/ahm)

Related Articles

Back to top button