Aksi Penolakan Warga terhadap Demo SPI Batu
▪︎Hotma Sitompoel: Persidangan Bukan Cari Menang atau Tidak Menang
▪︎KOTA MALANG-POSMONEWS.COM,-
Agenda sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/7/22).
Dalam agenda sidang yang memasuki sidang yang ke-23 kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito, S.H., M.H. menjelaskan jika terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
“Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” terangnya.
Pria yang menjabat Kepala Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal digelar dalam seminggu mendatang.
“Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu tanggal 3 bulan Agustus tahun 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya tersebut, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.
“Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita,” jelasnya
Hotma Sitompul juga mengatakan, Persidangan ini bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan
Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim akan bertanggung jawab kepada Tuhan.
“Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” ungkapnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.
“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia,” papar Bang Hotma.
Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu ke depan.
“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah,” pungkasnya.
Warga Lakukan Penolakan Aksi Demo SPI
Sebuah spanduk penolakan aksi demonstrasi terpasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/22).
Spanduk penolakan tersebut dipasang oleh warga setempat yang merasa terganggu atas aksi demonstrasi yang biasa mengawal sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diwarnai dengan aksi demo.
Tampak spanduk itu bertuliskan, “Peringatan, Kami Warga Merasa Terganggu” hingga “Kami Warga Menolak Aksi Disini”.
Salah seorang warga bernama Hadi mengaku merasa terganggu, ia mengungkapkan jika aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA itu dianggap menggangu masyarakat yang tinggal di seputaran PN Malang.
“Terus terang mas, kami ini merasa terganggu sekali dengan suara-suara sound sistem yang selalu tiap demo berteriak-teriak. Lagipula mereka juga tidak ada izin kepada ketua RT kampung kami,” keluhnya.
Berkaitan dengan demo tersebut dirinya bersama-sama dengan warga yang lain lantas mendatangi ke lokasi demo, dengan maksud membubarkannya.
“Kami bersama warga yang lain meminta agar demo berhenti, karena selain menganggu ketertiban umum juga menganggu jalan raya yang akhirnya tersendat,” tukas dia.
Ungkapan yang sama dikatakan Hal Kaseno (47), ia juga merasa keberatan dengan aksi demo yang menurutnya juga menganggu warga di sekitar PN Malang.
“Kami keberatan dengan demo ini mas, masalahnya selain tidak ada izin dari pihak kampung selalu saja ketika ada sidang mereka demo. Kami bersama warga yang lain memasang spanduk sebagai bentuk protes atas demo ini,” tandasnya.
Pantauan awak media di lapangan, kekecewaan warga pun memuncak sehingga terjadi aksi adu mulut dengan koordinator aksi demo tersebut.
Beruntung, petugas dari TNI dan Polri yang mengawal aksi demo itu dengan sigap menenangkan antara warga dengan para pendemo.**(ahm/dadang/el)
