Berita
Polres Jombang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri
▪︎JOMBANG-POSMONEWS.COM,-
Satreskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pelakunya adalah seorang laki-laki bernisial B, berprofesi sebagai wartawan.
Dikatakan Giadi, kasusnya berawal dari laporan ibu kandung korban yang mengetahui pencabulan pada 7 Mei 2022.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang Undang PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Giadi. **(hayan chandra)