Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Malang Naik

740 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBB-P2 Pedesaan dan Perkotaan melalui Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) telah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Dengan keluarnya Undang-undang tersebut mencabut Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Made Arya, mengatakan, kenaikan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Malang, memang naik dan itu sesuai dengan arahan Bupati Malang, Drs HM, Sanusi, MM. Kenaikan itu di atas 500 di bawah 500 tidak.

Dengan kondisi tersebut, dan sesuai arahan Bupati Malang HM. Sanusi, Bapenda akhirnya memutuskan untuk tidak menaikan target perolehan PBB. Namun itu khusus untuk jenis PBB-P2 (Pedesaan buku 1 dan Perkotaan buku 2).

“Buku 1 dan buku 2 itu luasan 500 M2 yang besaran (pajak) nya, Rp 10 sampai Rp 500 ribu. Itu awalnya kan paling rendah Rp 10 ribu mau kita naikan jadi Rp 25 ribu sama dengan harga sebungkus rokok dalam setahun. Akhirnya batal khusus untuk buku 1 dan 2,” tegas Made Arya.

Dari catatan Bapenda, ada sebanyak 1,4 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB buku 1 dan 2. Dan semuanya memang menjadi tugas bagi aparatur desa sebagai pemungut pajaknya.

“Kalau yang buku 3, 4 dan 5 kita beri diskon 10% hingga 60% dari pagu tahun 2022. Buku 3,4 dan 5 ini yang besaran (pajak) nya di atas Rp 500 ribu masih didiskon 60% Biasanya perumahan atau industri, kebanyakan sih perumahan,” tandas Made Arya.

Sebagai konsekuensinya, pihaknya harus menggenjot perolehan dari sektor lain agar pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang tetap terpenuhi. Di mana target PAD pada tahun ini adalah sebesar Rp 978 miliar tahun 2022.

Sedangkan tahun 2021 lalu, target PAD Kabupaten Malang sebesar Rp 741 miliar. Atau, jika diprosentase, naik sekitar 30% dari target pada tahun 2021.

“Selain itu, dengan perubahan tersebut, pihaknya juga kembali akan melakukan sosialisasi kepada semua kecamatan. Namun dalam hal perubahan ini, pihaknya akan lebih mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial dan media yang lain termasuk media online,” terang Made Arya.

“Kita akan sosialisasi ke setiap kecamatan sejumlah 33 dan masing-masing Kepala Desa di kecamatan, di programkan nanti sekaligus. Kami juga sudah koordinasi bahwa kami akan memanfaatkan semua medsos (media sosial), baik dari Kominfo ataupun Bapenda, termasuk media massa,” pungkas Made Arya.**(ahm/zah)