Satpol PP Kota Malang Segel Warung di Area Stadion Gajayana

1,347 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Dua pengelola warung yang berada di area parkir Stadion Gajayana Kota Malang kecewa karena tidak bisa lagi berjualan di tempat tersebut.

Hal ini di karenakan Pemerintah Kota Malang melalui pihak satpol PP melakukan pengosongan kegiatan usaha dan penyegelan, Rabu (6/7/22) sore.

Sempat terjadi adu mulut antara lowyer dari pengelola warung dengan petugas Satpol PP saat melakukan pengosongan dan memasang Police Line.

Bambang selaku pengelola warung yang menempati tempat tersebut mengatakan bahwa ia menempati tempat telah memegang surat resmi dari Walikota saat itu di jabat Susamto dan telah di perpanjang sesuai prosedur.

Sementara pihak Satpol PP berdasarkan surat ketetapan melaksanakan eksekusi untuk kedua warung ini agar segera dikosongkan.

Penertipan ini sesuai dengan dasar pengumuman penertipan berdasar peraturan menteri dalam negeri no 54 tahun 2011, Perda Kota Malang no 2 tahun 2012, perwalikota Malang no 16 tahun 2015.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyonp mengatakan bahwa kita melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Seperti saat melakukan negosiasi dengan salah satu Lowyer pengelola warung

“Monggo di selesaikan sesuai hukum yang berlaku atau di pengadilan. Dan apapun keputusannya mari kita sepakati bersama,” katanya.

Sementara Bambang selaku pengelola warung menyatakan ke awak media pihaknya sepakat dengan keputusan nanti.

“Saya ikut aja apa yang di putuskan nanti, saya akan legowo dan iklas kalau di suruh hengkang dari tempat ini cuman mbok saya ini di hargai jangan asal nyuruh orang pergi begitu saja minimal ada kompensasinya lah,” jelasnya.

Sedangkan Arjo, SH. selaku kuasa hukum Bambang Arjo, SH. menyampaikan hal yang sama, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya sampai seadil-adilnya.

“Kita akan terus perjuangkan hak klien saya. Ini lagi proses gugatan belum ada keputusan kog sudah di suruh pergi kan gak fair mas,” terangnya.**(ade)