PGRI Kab Malang Menyambut Baik Dihapusnya Tenaga Honorer

1,018 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) menyambut baik atas dihapusnya keberadaan tenaga honorer di instansi atau Kementerian pada 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok; Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

“Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus, dengan adanya afirmasi bagi tenaga pendidik ini dira cukup adil karena menghitung juga masa kerjanya,” ungkap Dwi Sucipto, selaku Ketua PGRI Kab. Malang.

“Dalam rakor di Hotel Sentana Jakarta pada tanggal 12/4/22. Memang saya mendapatkan undangan secara langsung karena sebelumnya saya sudah bersurat terlebih dahulu baik ke Menko PMK ke Mendikbud dan Ke Menpan RB. Dimana pada tahun kemarin PGRI Kabupaten Malang sedikitnya kehilangan sekitar 80 tenaga pendidik dan kepala sekolah, menjadi ASN. Untuk itu PGRI meminta pengembalian tenaga yang sudah menjadi PNS ke PGRI lagi,” ujar Dwi Sucipto.

“Dalam audiensi dengan para pejabat Kementerian bahwa usul itu benar dan akan dibahas dalam rakor nanti, termasuk usulan honorer biar pemerintah daerah tidak ragu+ragu lagi dalam mengangkat P3K,” tandas Dwi Sucipto di Kantor PGRI.

Secara terpisah kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer
Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

“Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” paparnya.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi P3K, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018. Sebagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.**(ahm/ade)