Pembayaran Uang Ganti Perkara Pidana Korupsi Mantan Bupati Cilacap

229 dibaca

▪︎CILACAP-POSMONEWS.COM,-
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Cilacap, terpidana H. Probo Yulastoro (Mantan Bupati Cilacap) melalui Penasehat Hukum telah menyerahkan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.880 miliar kepada Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Senin (28/3/22).

Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 96/Pid.Sus/2017/PN.Tipikor.Smg. tanggal 21 Maret 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H. Probo Yulastoro, S.Sos., M.Si Bin H. Sumarmo, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal tanggal 21 Maret 2018 telah menyatakan terdakwa dijatuhi pidana berupa Uang Pengganti sebesar Rp. 7.880.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), uang pengganti tersebut telah diangsur sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) pada tanggal 01 Maret 2021 dengan NTPN DA09F1JMF2U7C3D7, oleh sebab itu terdakwa melalui keluarganya melakukan pelunasan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 6.880.000.000,- (enam milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Sehingga dengan telah dibayarkannya semua uang pengganti oleh terpidana maka Kejaksaan Negeri Cilacap telah berhasil memulihkan Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.**(ahm/ade)