Pedagang Burung Kupang Edarkan Uang Palsu, Diringkus

250 dibaca

▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Unit Reskrim Polsek Tegalsari, berhasil menangkap seorang pengedar Uang Palsu usai dilaporkan seorang korbannya. Polisi juga berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan tersangka DM yang merupakan pedagang burung di Kupang tersebut, terlibat jaringan peredaran uang palsu di Jakarta.

“Setelah menerima laporan dari salah seorang korban yang membeli burung dari pelaku, kita langsung selidiki dan kita tangkap,” kata Marji.

Dikatakan Marji, dari tangan tersangka diamankan uang palsu sebanyak 197 lembar pecahan Rp. 100 ribu.

“DM mengakui uang palsu yang ia edarkan didapatkan dari seseorang bernam PT (62). Selanjutnya kami berhasil menangkap warga Bali tersebut,” ujar Marji. **(hayan chandra)