Propam Minta Kewenangan Usut Pidana Polisi Nakal

364 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, mengusulkan untuk bisa diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum.

Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum Polisi.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy berharap ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personil Kepolisian.

“Kewenangan tidak hanya pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” tegas Ferdy. **(hayan chandra)