Hearing DPRD, LBH Anak Negeri Bahas Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI

463 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Permasalahan empat orang eks penyewa lahan PT KAI Daop 8 di Jalan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mulai menemukan titik temu. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, memfasilitasi dengan melakukan hearing antara warga eks penyewa lahan, LBH Anak Negeri selaku kuasa dari warga dan dari PT KAI.

Bertempat di ruag rapat Badan Musyawarah, Senin (24/1/2022). Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, dengan menerima keluhan warga Desa Bajararum Singosari yang permasalahannya hampir 7 tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Melalui LBH Anak Negeri meminta permohonan pengaduan dan hearing ke DPRD Kabupaten Malang, permasalahan pengosongan dan pembongkaran rumah Lasiman, Ibu Samen, Siti Qomariyah dan Achmali, yang dilakukan oleh PT. KAI pada tanggal 24 Oktober 2014 silam untuk menemukan solusi.

Direktur LBH Anak Negeri, Romadhony, menjelaskan bahwa peristawa berawal dari para Eks penyewa lahan (emak-emak) tersebut, bahwa lahan PT KAI yang berada dilokasi tersebut telah menyewa dengan bukti pembayaran sewa, kemudian menempati lahan tanah PT KAI sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali.

“Pembayar sewa dengan tertib, kemudian mengajukan perpanjangan sewa setiap tahunnya hingga tahun 2007, lahan tersebut dipergunakan sebagai hunian dan tempat usaha,” jelasnya.

Namun permasalahan datang pada bulan Agustus 2010, ada seorang diduga atau mengaku sebagai investor yang bernama Ishak sebagai memiliki lahan dibelakang tanah PT KAI, tiba-tiba melalui pengacanya mengugat serta mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar surat HGB dan mengklaim lahan tersebut melalui PN Kepanjen Malang.

Sementara keterangan disampaikan Sudjayanto selaku Senior Direktur Penjagaan Aset PT KAI Kantor Surabaya, bahwah dengan berubahnya bentuk dari Persero menjadi PT. KAI. Melihat kronologis, pokok permasalahan ini dimulai di tahun 2010 yang notabenenya berubah menjadi PT KAI, dan pada saat itu pun unit kami yang mengurus masalah persewaan ada di unit properti.

“Apabila pegawai-pegawai tersebut masih bisa kita panggil atau didatangkan mungin bisa diklarifikasi. Kebetulan kalau kita melihat distruktur, para pegawai-pegawai ini sebagian sudah pensiun.dan tidak ada di PT. KAI sehingga jujur kami kesulitan untuk mencari data tersebut,” terangnya.

Sudjayanto juga mengatakan, apabila warga nantinya akan memakai kembali, ataupun memohon kepada PT KAI, mudah-mudahan akan dilakukan. Sementara waktu, ini menyampaikan sesuai dengan kapsitas.

“Kebetulan saya ada di Bidang Aset, seperti contoh kita ada masalah di pasar hewan kita bisa menyelesaikan. Mudah-mudahan di Karanglo ini melihat kronologisya juga, ibu sebagai penyewa yang tidak ada masalah dengan kami, ya mudah-mudahan masalah bisa kita selesaikan,” urainya.

Ditegaskan lagi oleh Sudjayanto, menurut data PT. KAI sampai saat ini tidak ada kontrak atau sewa atas nama Iskak. Kondisi tanah hingga saat ini masih tanah kosong.

“Kalau nanti muncul nama Iskak, ya kita pertemukan kita bertiga. Bila perlu kita datangkan semua disini biar clear. Yang punya tanah PT. KAI kok. Dan PT. KAI sudah membuka pintu lebar-lebar, kalau memang berminta untuk sewa lahan tersebut sampaikan saja,” tambahnya.

Terakhir dalam hearing tersebut, Abah Bro sapaan akrab Romadhony menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan ini apapun bentuknya, meskipun ini hanya beberapa opini, karena ini belum finish, khusus untuk PT KAI Daop 8, apa yang disampaikan tadi tidak hanya janji angin surga belaka.

“Jadi saya berharap dari pihak Dewan untuk diberikan ke saya note tulen dan berita acara, apapun bentuknya saya juga akan memegang teguh kepada wakil rakyat saya. Namun sebagai relasi dan mitra, berita acara atau note tulen ini bisa dipertanggung jawabkan,” pinta Abah Bro.

“Karena paling utama permasalahan ini adalah unsur kemanusiaan, dan juga permasalahan ini sebenarnya kalau dibilang sakit sangat menyakitkan sebab rumah sudah berdiri dibongkar seperti itu,” ucapnya.

LBH Anak Negeri juga mempunyai banyak data yang komplit, dan jalur apapun akan ditempuh nantinya. Kalau memang sudah ada titik temu dimohon PT. KAI Daop 8 bisa memberikan berita acara agar permasalahan ini tidak mengambang lagi. Karena semua dari sistem Daop 8. Dan LBH Anak Negeri juga berharap dari wakil rakyat untuk tetap mendampingi warga dan nasib para emak-emak. **(ade/kur)