Giat Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri

367 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 pukul 14.46 wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Heru Hidayat dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya sebagai berikut :

1. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil;

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti ( asset ) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti tersebut maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut;

4. Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan dimaksud.**(ang/ram)