Berita

Penghargaan Penerapan Sistem Manajemen K3

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Pandemi COVID-19 merubah segala tatanan kehidupan, termasuk sektor dunia usaha. Mewabahnya virus asal Wuhan Cina Covid-19 dengan variannya ini praktis menjadikan semua sektor berbenah dan memperketat aturan agar Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilaksanakan.

Seperti halnya budaya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun). Budaya yang lahir dimasa pandemi itu pun kini menjadi bagian dari penerapan budaya K3 yang dimulai digalakkan. Tujuannya agar pekerja tetap aman dan sehat saat beraktivitas.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuturkan dalam PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuan dari K3 yakni untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Kemudian mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

“Pandemi COVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M,” tuturnya dalam sesi webinar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional 2022 secara daring bertema. “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha”.

Hadir dalam acara di halaman Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur dari Malang yang memperoleh penghargaan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dwi Ilham Prasetyo.
**(ahmad/za)

Related Articles

Back to top button