Berkas Perkara Tubagus Joddy Sudah P21

356 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Suaminya Febry Andriansyah memasuki babak baru. Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Tubagus Joddy.

Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Gatot Repli Handoko, mengatakan, berkas atas nama Tubagus Joddy sudah dinyatakan P21. Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan.

“Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada 23 November 2021 lalu,” kata Gatot saat jumpa pers di ruang Prescom di Mapolda Jatim Senin (10/1).

Terkait kecelakaan lalulintas Vanessa Angel, tambah Gatot, juga telah dilakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang.

“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti kendaraan dan alat komunikasi, akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Gatot.

Dijelaskan Gatot, untuk hasil Blac box nanti akan di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah tehnis itu nanti di persidangan.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka Joddy yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Gatot.
**(hayan chandra)