Pemerintah Resmi Larang WNA 14 Negara Masuk Indonesia

389 dibaca

• Ketua MPR RI Mendukung Sikap Pemerintah Indonesia

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air dimulai hari ini, Jumat (7/1/22).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan larangan kunjungan terhadap 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19. Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail mengenai kebijakan terbaru ini kepada masyarakat, khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal.

“Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif,” pintanya.

Ditegaskan, pemerintah untuk terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus omikron di berbagai negara, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian omikron dari pelaku perjalanan luar negeri. Mengingat, sebanyak 95 persen kasus omikron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

“PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, disamping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina,” paparnya.

Indonesia menempatkan isu kesehatan sebagai isu utama dalam diplomasi.

“Strategi diplomasi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri, guna memperkuat upaya kesetaraan akses vaksin covid-19 di seluruh dunia termasuk di wilayah tanah air, terutama daerah-daerah yang saat ini masih belum memenuhi target vaksin agar segera dapat mencapai target,” tegas Bamsoet.

Dia juga meminta pemerintah daerah mendukung pemerintah pusat untuk berupaya maksimal mencapai target vaksin covid dosis lengkap sebanyak minimal 70 persen dalam jangka waktu hingga pertengahan tahun 2022.

“Pemerintah Indonesia tetap mengikuti mekanisme diplomasi dalam berbagi dosis, yaitu negara maju yang memiliki kelebihan vaksin akan mengirim kepada negara yang memerlukan. MPR juga mendukung Indonesia agar mampu membuat dan memproduksi vaksin dan obat-obatan terkait covid agar bisa disebarluaskan ke seluruh wilayah di dunia untuk kesetaraan akses global, yakni akses bagi negara-negara lain yang membutuhkan,” ungkapnya.

Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa menjadi salah satu jaminan vaksinasi yang diakui secara internasional.
**(za/alams)