Sengketa Rumah Warisan, Anak Tega Mengusir Ibu Kandung

133 dibaca

Kasus anak menggugat orang tua demi harta warisan sebuah rumah mewah viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Anak perempuan yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) ini tega menggugat ibu kandung dan adik-adiknya serta meminta mereka pergi dari rumah keluarga warisan mendiang sang ayah.

Dilansir dari laman iNews.id bahwa kasus anak menggugat orang tua demi harta warisan sebuah rumah mewah viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Anak perempuan yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) ini tega menggugat ibu kandung dan adik-adiknya serta meminta mereka pergi dari rumah keluarga warisan mendiang sang ayah.

Berikut Fakta Kasus Anak Gugat Ibu Kandung:

1. Usia Ibu Kandung:

Usia ibu kandung yang digugat berusia 71 tahun. Ny. Kausar, ibu dari 11 anak yang telah berusia 71 tahun tak kuasa menahan kesedihan. Di usia senjanya, dia harus menerima kenyataan digugat anaknya terkait rumah tempat tinggal mereka yang merupakan warisan almarhum suami.

Dia mendiami rumah keluarga tersebut bersama empat anaknya. Namun mereka diusir anak tertua yang mengklaim atas kepemilikan rumah tersebut.

“Dia anak saya yang kedua (penggugat), tapi yang pertama sudah meninggal. Jadi sekarang dia yang tertua paling besar. Anak saya ada 11, enam perempuan dan lima laki-laki,” ujar Kausar di rumahnya, Rabu (17/11/21)

2. Warisan Rumah Mewah:

Rumah mewah yang menjadi objek sengketa anak gugat ibu kandung dan adik-adiknya di Aceh Tengah. Rumah mewah yang menjadi sengketa ini berlantai 3 dan terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Sang anak sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Objek yang disengketakan terdaftar dengan nomor register 9/pdt.g/2021/PN TKN./tertanggal 19 Juli 2021.

Disebutkan penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen. Kemudian disebutkan tergugat menguasai atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

3. Sedih Diusir Anak:

Ny. Kausar, mengaku sangat sedih atas perlakukan anaknya tersebut. Dia menuturkan, rumah ini warisan almarhum untuk semua anak-anaknya.

“Dia merasa ini haknya dia, warisannya dia. Padahal rumah ini warisan alamarhum untuk semuanya. Dia bilang dia anak kesayangan bapaknya. Mana ada, semua sama di mata bapak, semua di sayang tidak ada yang dibeda-bedakan,” katanya.

Selain mengusir ibu dan adik-adik kandungnya dari rumah keluarga, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

“Bayangkan bagaimana perasaan saya sebagai ibu di-beginikan. Katanya saya menumpang di rumah ini, saya diusirnya, coba bayangkan. Sedih aku,” ucapnya.

4. Viral di Medsos:

Momen saat penggugat mendatangi rumah mewah keluarganya tersebut viral di media sosial. Video ini diambil salah satu adik penggugat yang menyebut kakaknya sebagai anak durhaka.

“Hari ini kami sidang lapangan di rumah yang disengketakan. Ini rumah ibu saya, ibu saya masih hidup. Ada anak durhaka 2 orang di sini yang ingin mengusir ibunya yang sudah tua ini,” ucap adiknya saat merekam video.

5. Anak yang Menggugat ternyata PNS:

Anak yang menggugat ibu kandung diketahui seorang PNS di Takengon, Aceh. Dalam video para adik-adiknya bahkan menyebut nama bupati untuk meminta tolong atas perbuatan anak buahnya terhadap ibu kandung.

Diketahui, sebelumnya sang anak pernah meminta kepada ibunya sertifikat tanah dan rumah yang ditempati mereka untuk dia simpan. Namun sang ibu tidak menyangka jika akhirnya menjadi seperti ini.**(ins)