Gelar Apel Pasukan Pelaksanaan PPKM Darurat

131 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Forkopimda Jawa Timur, melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur. Apel dilakukan di lapangan, Mahkodam V Brawijaya, Jumat (2/7/21).

Dalam apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo.

Dalam arahannya, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa situasi Jawa Timur, saat ini di massa Pandemi COVID-19 cukup memprihatinkan. Bahkan kemarin sore penambahan angka positif merupakan tertinggi sejak pandemi COVID-19 di awal tahun 2020.

“Angka kesembuhan di atas 300 dan yang meninggal cukup banyak, dan Jawa Timur merupakan penyumbang angka kematian tertinggi di seluruh daerah,” jelas Pangdam V Brawijaya, saat gelar Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, Jumat (2/7/21) pagi.

Gelar apel ini dilakukan secara serentak, baik di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, tapal kuda dan di Mojokerto. Setelah apel nantinya semua akan masuk di ke wilayah penugasan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim.

“Dari 38 kabupaten/kota di Jatim dibagi dua level, level 3 ada 27 kabupaten/kota dan nantinya anggota akan masuk di Kodim dan Polres dengan total anggota sebanyak 50 orang. Dan ada 11 kabupaten/kota yang masuk di level 4,” tambahnya.

Meski intruksi dari Kementrian Dalam Negeri belum keluar. Untuk di level 4 ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran COVID-19 lebih tinggi. Nantinya anggota akan langsung masuk ke RT/RW, dengan total pasukan yang berbeda-beda disesuai dengan ancaman penyebaran COVID-19 yang berbeda-beda.

“Operasi akan dilakukan besok, dan tugasnya yakni memperkuat 4 pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Pertama, kepala desa, dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa,” ujarnya.

Nantinya 4 pilar ini akan melaksanakan 3M di desa tersebut. Bagi masyarakat yang belum memakai masker harus wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan.

“Jika ada yang makan di warung tidak boleh, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan salat berjamaah terlebih dahulu dan harus ditutup, dan tempat wisata juga harus tutup,” ucapnya.

Selain itu anggota yang diterjunkan, nantinya juga akan membantu bidan desa untuk melakukan testing. Mencari orang-orang yang terkonfirmasi COVID-19.

“Kemudian tracing nantinya akan dilakukan Babinkantibmas, sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu, karena jika dilakukan oleh Babinkantibmas tidak akan mampu,” cetusnya.

Jika petugas menemikan orang tanpa gejala, tidak boleh dibawa ke RS terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan di lakukan isolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu.

“Kalau sakitnya sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS. Dan harus koordinasi dengan pihak Puskesmas,” ujarnya.

Bila di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten/kota. Di setiap pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan.

“Anggota harus bisa memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat. Muda-mudahan dalam 2 minggu bisa turun, karena target dari pusat turun 10 ribu per/hari. Jika di Jatim bisa turun, PPKM Darurat tidak akan diperpanjang. Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang,” tutupnya.
**(hen)