Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Pemasaran Benih Lobster Ilegal

111 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap pemasaran benih lopster tanpa dilengkapi surat ijin resmi. Dua tersangka berinisial WNT dan RA warga Trenggalek diamankan berikut barang bukti kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, SIK dalam konferensi pers Selasa (15/6) menjelaskan, tindak pidana perikanan terjadi di Tulungagung. Tepatnya di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

“Dua tersangka masing-masing berinisial WNT (33) warga Jl. Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan RA (24) warga Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek,” jelas Gatot.

Sementara Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham, memaparkan kronologis kejadian. Berawal dari informasi masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta observasi di lapangan.

Hasilnya pada Sabtu, 12 Juni 2021, sekira pukul 05.00 WIB petugas mendapati mobil Yaris nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Setelah dilakukan pengejaran, benar adanya di dalam mobil tersimpan 3 buah sterofom berisi benih lobster. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Zulham, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka WNT berupa 4 buah HP, 2 buah kartu ATM BCA black, 1 buku rekening BCA. Sementara dari tersangka RA masing-masing 2 buah HP, 1 unit mobil Yaris warna merah nopol AE 1291 PC, tabung oksigen dan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara.

“Tersangka melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dan Pasal 88 Jo. Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkas Zulham. (Hayan CDR)