Eksekusi TK di Malang Dibalas Penolakan, Laporan Jokowi

221 dibaca

“Sekolah Taman Kanak Kanak (TK) di Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, disita juru sita PN Kepanjen membacakan perintah eksekusi.”

Sekolah taman kanak-kanak (TK) di Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi obyek eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen. Pengelola TK menolak eksekusi dan akan mengadu ke Presiden Joko Widodo.

“Saya akan menolak dan akan mempertahankan TK saya. Karena ini (tanah) milik kami. Kami punya AJB (akta jual beli),” ujar Kepala Sekolah TK Bachrul Ulum, Siti Mutmainah, kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/6/2021).

PN Kepanjen hari ini melaksanakan eksekusi pengosongan perkara dengan pemohon Anton Hadi dkk sesuai surat keputusan Nomor 12/Eks/2018/PN.Kpn tertanggal 24 September 2020.

Eksekusi pengosongan meliputi dua bidang tanah. Pertama seluas 1.556 meter persegi dan 575 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik nomor 1588 dan 1587 atas nama Dina Ariany.

TK Bachrul Ulum adalah salah satu obyek bangunan yang berdiri di atas tanah yang akan dieksekusi. Selain, pondok pesantren Murrottilil Qur-anil Karim. Ada tiga termohon dalam eksekusi yakni Buchori Muslim, Moch Hadi, dan Achmad Syaiful.

Kembali pada Kasek TK Bachrul Umum, Siti mengaku punya hak atas tanah dimana didirikan lembaga pendidikan dengan jumlah pelajar sebanyak 114 orang, gabungan dari pelajar TK, TPQ, dan penitipan anak.

“Di sini total ada 114 siswa, ada TK, TPQ dan penitipan anak. Saya tidak kenal dengan Anton dan tidak punya utang, makanya akan saya pertahankan,” tegasnya.

Siti menyesal sampai hari eksekusi dirinya tak menerima surat tembusan. Pihaknya juga akan menolak apabila ada rencana relokasi.

“Kami tidak pernah menerima tembusan eksekusi. Sekolah ini didirikan sejak 2005, kami punya bukti kepemilikan. Karena itu, jika ada relokasi kami akan menolak,” tandasnya.

Sementara itu, panitera PN Kepanjen Rudy Hartono menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas dari Kepala PN Kepanjen, untuk melakukan eksekusi pengosongan.
“Kami hanya melaksanakan tugas, untuk melakukan pengosongan. Setelah hari ini, obyek harus bersih, jika ada aktivitas, maka masuk pelanggaran pidana,” ujarnya terpisah.

Soal adanya TK Bachrul Ulum, Rudy mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, yang nantinya akan dicarikan tempat relokasi.

“Soal TK, tadi sudah dimusyawarahkan dengan Pemdes bersama pihak pemohon,” akunya.

Pantauan detikcom, aparat kepolisian dilibatkan dalam proses eksekusi. Usai panitera membacakan surat putusan, rencana pengosongan mendapatkan penolakan.

Salah satu warga yang menghuni rumah di obyek eksekusi menolak adanya pengosongan, karena memiliki surat kepemilikan tanah.
Proses eksekusi sudah dilengkapi dua unit truk ini pun harus terhenti. Sampai berita ini diturunkan, PN Kepanjen hanya bisa mengosongkan bangunan rumah yang dikontrak warga.
**(dtk/ahmad)