Korban Teror Oknum Aparat Desa Pakisaji Lapor Polisi

141 dibaca

Tragedi teror yang dilakukan oknum aparat Desa Pakisaji, Kabupaten Malang, terhadap keluarga Siti H, berbuntut panjang. Kini korban melapor ke Polres, setempat, (28/5/21).

Akibat teror tersebut, anak Siti H, mengalami trauma. Pengaduan ke Kapolres Malang, Hendri Umar sudah dibuat dan ditandatangani oleh suami Siti H, tadi pagi di Reskrim Unit 1.

Laporan tersebut dengan tuduhan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman terhadap keluarga Siti H. oleh oknum perangkat Desa Pakisaji, Kabupaten Malang, Edy Sugianto. dengan No. B/1001/V/2021. Proses hukum harus berlanjut sampai selesai di persidangan.

Menurut kesaksian Agus H. dan Salim, memang pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, terjadi kegaduhan di kampung tersebut dan hampir semua warga di sekitar rumah Siti H, mengetahuinya. Perbuatan oknum aparat desa itu memang keterlaluan.

Menurut WDH, salah satu tetangga Siti H, padahal suami Siti H, selama ini terkenal pendiam dan tidak banyak bicara.

“Suami Siti H, pendiam juga tidak pernah ribut sama tetangga. Dia selalu menyapa, itu perangkat tersebut salah orang dan tidak tahu siapa suaminya Siti juga kerjaannya,” ungkapnya.

Pihak korban Siti H, dan suaminya juga akan melaporkan ke KPAI akibat perbuatannya oknum perangkat Desa Pakisaji.

Menurut pengacara Sujiati SH. mengatakan, pengancaman bisa dijerat pasal 335 KUHP Jo Pasal 351 (4) sebagai penyertaan. Sedangkan akibat traumatis yang dialami 2 anak Siti H. di bawah umur UU nomor 11 yang diubah dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014, UU PA pasal 80 (1) diancam dengan pidana 3 tahun sampai 6 tahun dengan denda Rp. 72.000.000,-.
** (Ahmad/Adek)