Pemda Malang Perlu Siapkan Ruang Menyusui dan Bermain Anak
MALANG-POSMONEWS.COM,-
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan negara dan pemerintah memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Ruangan bermain anak merupakan layanan ruang bermain bagi putra-putri dalam pelayanan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.
Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus mengikuti orang tuanya ke tempat tujuan untuk mengurus pekerjaannya dan jika balita dapat berbaring paling tidak dapat bermain, tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu urusan administrasi dan keperluan lainnya.
Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putrinya seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian. Dirasa perlu satu terobosan untuk membantu putra dan putri dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian administrasi.
Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir kejenuhan bagi balita. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa saat mengurus administrasi.
Keberadaan ruang laktasi sangat penting di instansi pemerintah. Seorang ibu tidak harus menyusui di tempat umum dan membaringkan anaknya yang balita di tempat umum dan terbuka. Untuk itu setiap instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruangan Kepala Subbagian Tata Usaha, Slamet Ebut, menjelaskan selama ini Dinas Pendidikan Malang, sudah ada tempatnya hanya kurang beberapa saja di antaranya tirai dan kulkas.
“Kita siapkan semuanya dan Januari 2022 ini bisa menempati ruangan UKS tersebut. Saya juga sempat mendengar anak-anak balita menangis di kantor. Ya Januari 2022 ini siap untuk ditempati,” tandasnya.
**(zah/pri/kur)


