Jaksa Kejati Sumut dan Kejari Langkat Tahap II Berkas Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat
▪︎MEDAN-POSMONEWS.COM,-
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yussuf Hasibuan dan Jaksa Kejari Langkat serta tim menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) mantan Bupati Langkat TRP dari Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Saat dikonfirmasi Kepada kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (6/7/2023) membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat sudah menerima pelimpahan berkas (tahap II) bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tahap II dilakukan di Jakarta karena tersangka dalam perkara ini juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Perlu diketahui, bahwa TRP terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Keberadaan kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti Polisi.
Selain TRP, penyidik Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.
TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok rehabilitasi narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
“Setelah dilakukan tahap II, TRP kembali ditahn di Rutan KPK. Nantinya, pada waktu persidangan akan menggunakan ola zoom at. (Pras/Al/Lis)

