MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Muhaimin Iskandar

551 dibaca

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] Boyamin Saiman memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa mengeluarkan surat penetapan.
Yakni memerintahkan Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK memanggil dan menghadirkan secara layak sejumlah orang ke dalam ruang persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Sejumlah orang yang dimohon agar dipanggilan dan dihadirkan secara layak, lanjut Boyamin, adalah mereka yang disebut-sebut terlibat atau patut mengetahui serta wajib untuk dimintai keterangan perihal penggunaan aliran hasil ijon proyek yang dilakukan Mustafa.

Khususnya, menghadirkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Purwati Lee selaku Vice President PT Sugar Group Companies, Khairudin Gustam, dam Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB.

Boyamin melihat, majelis hakim telah mengeluarkan pendapatnya bahwa keterangan-keterangan saksi pada persidangan Kamis, 4 Maret 2021 kemarin didominasi kebohongan.

Atas dasar itu kemudian, Boyamin ingin berada pada posisi memberi masukan kepada majelis hakim, untuk memanggil kedua orang tersebut. Tujuannya tak lain dan tak bukan agar publik melihat bahwa majelis hakim masih berada dalam posisi membuat perkara tersebut terang benderang.

“Semestinya hakim meminta jaksa menghadirkan nama-nama tersebut demi membuat terang perkara, seterang kaca demi keadilan seluruh rakyat Lampung yang telah menjadi korban korupsi,” pinta Boyamin dalam keterangannya Senin (8/3).

Boyamin menyebut, dalam peradilan pidana, tujuannya mencari kebenaran materiil. Tak ada larangan bagi hakim meminta jaksa untuk memanggil seseorang meskipun tidak ada dalam berkas perkara. Hakim wajib menggali kebenaran demi keadilan.

Dia berharap, pihak yang sedari awal mengklaim akan membantu dan mempertontonkan kepada publik perihal kebenaran sesungguhnya di dalam perkara tersebut, tidak hanya gimmick.

“Setiap ucapan yang ada di dalam pikiran, harus lah dimanifestasikan ke dalam bentuk tindakan, yaitu turut memohon penghadiran para sosok yang disebut di atas. Ini bentuk publik melakukan uji keseriusan kepada semua pihak, termasuk keseriusan lawyer terdakwa juga. Kita harap, mereka juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memanggil orang-orang tersebut dengan kualifikasi saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya, bahwa dugaan melakukan korupsi itu terjadi karena sistem mahar Pilkada,” sarannya.

Lantas bagaimana bila ternyata para pihak dalam persidangan dan majelis hakim pada akhirnya tidak bertindak sesuai dengan harapan Boyamin Saiman?

“Saya tetap menghormati sikap hakim meskipun kecewa, meskipun masyarakat kecewa kita harus tetap menghormati sikap hakim. Sebab ada azas res judicata pro veritate habetur. Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, dan wajib dihormati meski kita anggap salah,” tandas Boyamin.

Diketahui, sejumlah saksi bernama Chusnunia Chalim selaku mantan Bupati Lampung Timur, Midi Ismanto dan Khaidir Bujung -keduanya mantan kader DPW PKB Lampung, serta Musa Zainudin selaku mantan Ketua DPW PKB Lampung telah dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan perihal biaya yang dikucurkan Mustafa demi mendapat dukungan PKB. Dalam perjalanannya, Mustafa tidak jadi direkomendasikan oleh DPW PKB Lampung ke DPP PKB kendati menurut Mustafa dan Midi, Khaidir, serta Musa, uang Rp 18 M telah diterima sesuai dengan perintah Chusnunia Chalim.

Alasan tidak munculnya rekomendasi tersebut ditengarai PT Sugar Grup Companies dan sosok Purwati Lee. Hal itu diungkapkan oleh Musa Zainudin berdasarkan informasi dari Khairudin Gustam, seorang kader Partai Demokrat yang menemuinya di Lapas Sukamiskin ketika Khairudin menjenguk Anas Urbaningrum.

Musa menyebut PT SGC dan sosok Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 M kepada Muhaimin Iskandar agar menjadi landasan PKB mengeluarkan rekomendasi kepada Arinal Djunaidi. Seterusnya Muhaimin Iskandar diakui oleh Chusnunia Chalim memintanya untuk menjadi wakil dari Arinal Djunaidi.

Kemudian Midi mengatakan bahwa uang Rp 18 M tidak dapat dikembalikan utuh karena Chusnunia telah turut menikmatinya. Menurut Midi, uang Rp 1 M atas perintah Chusnunia Chalim diberikan kepada Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR RI yang dulu adalah anggota DPRD Lampung Timur. Midi mengaku bahwa perintah Chusnunia Chalim telah dilaksanakannya melalui verifikasi serta konfirmasi kepada Ela dan Chusnunia. (za)***