Khofifah Berlakukan PPKM Mikro Semua Wilayah Jatim

185 dibaca

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai diberlakukan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/2), di semua 38 kabupaten/kota.

Hal ini berbeda dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang memprioritaskan wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

“PPKM Mikro diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, tapi basisnya adalah mikro. Basis mikro ini adalah tingkat RT,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/2) malam.

PPKM Mikro akan mulai 9-22 Februari 2021. Selama itu pula, kata Khofifah, setiap kelurahan atau tingkat desa wajib memiliki posko.

“Prinsip basisnya mikro sekali, tingkat RT. Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu,” ucapnya.

Khofifah dan Polda Jatim mengaku pihaknya juga telah memetakan status zonasi RT di Jatim, sesuai dengan tingkat risiko penularannya.

“RT ada 210 yang masuk kategori zona merah, kemudian zona orange ada 1.245, zona kuning ada 10.023 dan zona hijau ada 81.730, ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim,” katanya.

Pada prinsipnya, menurut dia, penerapan PPKM Mikro tidak jauh beda dengan format program Kampung Tangguh yang sudah diterapkan di Jatim sejak delapan bulan lalu.

“Kita punya best practice Kampung Tangguh, karena format SOP PPKM Mikro sangat mirip kampung tangguh. Relatif para bupati/wali kota di Jatim sudah punya referensi akan hal itu,” ucap dia.
(cnn/ris)