Cegah Covid-19, Malang Berlakukan Jam Malam

147 dibaca

Pergantian tahun 2020 untuk menyonsong tahun 2021, Kota Malang memberlakukan jam malam. Keputusan itu berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, pemberlakuan jam malam mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun baru 2021.

“Dari SE tersebut, kami menambah satu poin yakni penerapan jam malam, yang mulai diberlakukan hari ini. Mulai pukul 8 malam sampai dengan pukul 4 pagi,” kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (29/12/20).

Sutiaji menegaskan, jam malam diberlakukan untuk pembatasan kegiatan, kerumunan orang, hingga jam operasional unit usaha.

“Dengan jam malam, akan jelas pembatasan kegiatan, kerumunan orang sampai dengan jam buka usaha. Kita juga sepakat tidak menerbitkan SE, tetapi penegakan dari SE yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim,” tuturnya.

Sutiaji menambahkan, untuk sanksi selama penegakan SE akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 Pemprov Jawa Timur, yang mengatur tentang ketertiban di muka umum.

Sementara Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, pihaknya bersama TNI akan berpedoman pada SE Gubernur Jawa Timur, termasuk dalam pemberlakuan jam malam yang dimulai hari ini.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Dandim, dengan berpedoman kepada SE Gubernur, untuk menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun secara persuasif. Langkah ini akan dilakukan secara terus menerus,” kata Leonardus terpisah.

Kapolresta menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya balap liar, serta motor menggunakan knalpot brong.

Akan tetapi, pihaknya tidak menghilangkan sisi kemanusiaan. Seperti aktifitas ke rumah sakit, atau memang melakukan aktifitas di pagi hari. “Tetapi diluar itu, kita himbau untuk tidak dilakukan,” tegasnya.(dtk/ahmad)