Penegakan Hukum Tindak Pidana Perpajakan

291 dibaca

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di dampingi Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo, ST.MM melaksanakan Konferensi Pers dalam rangka penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan atas kerja Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Rabu (02/12/2020).

Hadir dalam kegiatan ini wartawan media cetak, media online dan media elektronik. Dalam jumpa Pers tersebut Kajati Sulut menyampai bahwa Kejaksaan Tinggi Sulut telah menerima 2 (dua) Berkas Perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan 1 (satu) perkara telah diterima dalam pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Manado pada beberapa hari yang lalu atas Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Penyidik pada Kantor Wilayah DJP Sulawess Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muh Igbal Arief mengatakan bahwa Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Matuku Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Tn Bowo, ST.MM menegaskan bahwa Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan int bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya kepada pengusaha Property dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP, agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratf maupun pidana.

Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Marasi Napitupulu,SH.MM menjelaskan bahwa tersangka atas nama TJT selaku komisans PT JSP, sebuah perusahaan pengembang property di Manado, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP TIDAK melaporkan dan/atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa Tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp26.243 800.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tiga delapan ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, tersangka kedua, atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang, pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 TIDAK melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pnbadi. Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa Tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp 7.388 271 800 (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
Marasi menambahkan bahwa atas perbuatan kedua Tersangka tersebut diduga mengakibatkan Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 3. 882. 645. 437,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatan tersebut Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh Tersangka yang ditaksir senilai Rp 4.158 317.192,00 (empat milyar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah),” pungkas Marasi.

Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan kembali bahwa hasil bumi, seperti pala, cengkeh, dan kelapa, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Oleh karena itu, Tri Bowo menghimbau kepada pengusaha hasil bumi yang melakukan penyerahan hasil bumi melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.(ahmad)