Berita

Keterbukaan Keungan, Desa Rejosari Menuju Desa Swasembada

▪︎TULUNGAGUNG-POSMONEWS.COM,-
Demi mewujudkan keterbukaan atau transparansi dana anggaran. Baru-baru ini Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.

Tentu saja kegiatan positif tersebut disambut hangat oleh aparatur desa lainnya. Terlihat hadir dalam musyawarah yang bertempat di Balai Desa Rejosari ini, dihadiri seluruh Perangkat Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kegiatan pertemuan yang dilaksanakan ini bukan tanpa sebeb. Melihat setiap tahunnya ada saja pelangaran dan penyalah gunaan APBDes di sejumlah desa sebelum-sebelumnya. Ini menjadi pemebelajaran aparatur Desa Rejosari, agar tidak tersandung kasus hukum.

Kali ini, kegiatan dilakukan Pemerintah Desa Rejosari bisa dijadikan contoh oleh desa-desa lainnya, dalam hal keterbukaan pengelolaan keuangan. Khususnya desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Kegiatan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan kami senantiasa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkannya,” jelas Mat Yani, Plt. Sekdes Desa Rejosari.

Dari pantauan posmonews.com, musyawarah kali ini membahas bagian Pos Anggaran mana saja yang mendesak segera direalisasikan dan yang masih bisa ditunda untuk dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya. Semua itu berdasarkan skala prioritas dan melalui pertimbangan matang dari Pemerintah Desa Rejosari.

Perubahan dalam penganggaran ini salah satunya disebabkan karena memang ada revisi dari pendapatan desa yang diasumsikan pada awal tahun, baik itu pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan-pendapatan desa lainnya.

“Ini sebenarnya musyawarah yang kedua kalinya, sekitar bulan Mei kita juga sudah memusyawarahkan perubahan APBDesa, berkaitan dengan perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2022,” tambahnya.

Ketua BPD, Sugeng Santoso, S.Pd, menuturkan bahwa kegiatan musyawarah ini mendapat tanggapan positif dari ketua dan seluruh anggota BPD.

“Ini memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, kami menghargai usaha-usaha Pemerintah Desa untuk selalu berkoordinasi, sesuai dengan peran BPD sebagai mitra Pemerintah Desa,” katanya.

Ada beberapa masukkan dan saran yang disampaikan oleh beberapa anggota BPD. Masukan-masukan tersebut dijadikan catatan khusus bagi Pemerintah Desa sebagai bahan evaluasi demi kemajuan desa. Perubahan APBDes yang diajukan bisa diterima dan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD Desa Rejosari.

Diketahui sebelumnya, Desa Rejosari termasuk desa dalam kategori Desa Swakarya (mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa).

Akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan agar menjadi kategori desa lebih maju lagi, sebagai Desa Swasembada. ▪︎[HAR/GAT]

Related Articles

Back to top button