Pembahasan Rperpres UKP PKP HAM

140 dibaca

Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (Rperpres UKP-PKP HAM) kembali berlanjut, Selasa (27/10).

Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Millenium, Jakarta Pusat itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menggarisbawahi pentingnya tim penyusun untuk segera merampungkan RPerpres UKP-PKP HAM.

“Target kita pada saat itu Agustus (sudah rampung), tapi karena ada masukan dan perkembangan sehingga masih perlu penajaman lebih lanjut,” katanya.

Guna mempercepat proses penyusunan, Mualimin berharap agar para peserta rapat untuk tidak mempertajam perbedaan pandangan sehingga pembahasan tidak terlalu berlarut-larut.

“Karena memang tujuannya agar pemerintah dalam urusan HAM jangan dianggap naik turun, kalau ada Perpres ini tentunya akan bisa segera menjadi guidance bagi Kementerian dan Lembaga untuk terlibat dalam pemulihan masyarakat terdampak,” jelas Mualimin.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo menegaskan pemulihan menjadi hal yang sangat penting di bagi masyarakat terdampak. Sugeng menyarankan pemulihan terhadap masyarakat terdampak benar-benar menjadi fokus dalam Rperpres UKP-PKP HAM.

Menurut temuannya, masyarakat terdampak lebih memiliki perhatian yang lebih dalam melalui pemulihan hak-hak ketimbang melakukan proses pencarian kebenaran atas peristiwa di masa silam.

Senada dengan pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Direktur Jenderal HAM menilai pemulihan masyarakat terdampak harus menjadi muara dari Rperpres yang sedang disusun ini.

“Saya paham mungkin nanti (setelah disahkan) akan muncul keberatan atau kritik, tapi jika pemerintah tidak memulai maka ini tidak akan pernah tuntas,” tambah Mualimin.

Dalam rapat kali ini memang sejumlah poin-poin di dalam draft RPerpres masih menjadi diskursus di antaranya tim penyusun. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Iwan Santoso, selaku moderator menengahi diskursus dalam forum rapat penyusunan Rperpres UKP PKP HAM kali ini.

Selain mengundang Direktur Jenderal HAM dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, rapat ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Staf Khusus Menkopolhukam, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Instrumen HAM, dan Asdep Bidang Koordinasi Perlindungan dan Pemajuan HAM.
(ahmad/agus)