Operasi Masker Pedagang di Pasar

127 dibaca

* Danramil 0812/15 Karanggeneng Tegur Keras Pedagang Tak Bermasker

Kepatuhan warga Lamongan pada protokol kesehatan terutama pemakaian masker perlu diuji. Status zona kuning jangan sampai kembali memburuk. Karena itulah petugas Patroli Penegakan Disiplin Kesehatan harus meningkatkan giat operasi disiplin Bermasker itu di tempat-tempat yang rawan penularan Covid 19.

Dalam pengamatan posmonews.com di Lamongan, dari 10 orang yang beraktifitas di era New Normal sekarang, ada 3-4 orang yang tidak bermasker. Ini harus diwaspadai. Ketidak disiplinan warga ini perlu diantisipasi dengan teguran, tindakan bahkan jika sudah menentang, melanggar berkali-kali harus ada punishment yang tepat.

Salah satu giat operasi di atas, telah dilakukan Koramil 0812/15 Karanggeneng yang bersinergi dengan Muspika, Polsek dan Pol PP. Mereka menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Minggu (30/8). Bahkan petugas dari unsur Muspika Karanggeneng menegur keras beberapa penjual dan pedagang yang tidak mengenakan masker.

Upaya ini sebagai salah satu kiat memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Lamongan, kesadaran masyarakat menjadi fokus pengawasan pada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dimasing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Pada patroli penegakan disiplin yang tersebut petugas yang terdiri dari anggota Koramil 0812/15 Karanggeneng anggota Polsek serta Anggota Satpol PP menyasar ke pertokoan dan penjual makanan di Pasar Karanggeneng.

Beberapa penjual makanan kaki lima, pedagang Saturday hingga pembeli yang setiap hari berjualan di seputaran pasar tersebut kedapatan tak menggunakan masker, langsung menjadi sasaran teguran petugas patroli. Karena dianggap melanggar, mereka pun ditegur dan dijelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan masker, apalagi penjual makanan, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19.

Danramil 0812/15 Karanggeneng Lettu Inf Sobar Atnanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masih adanya masyarakat penjual maupun pengunjung yang belum mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam menggunakan masker saat diluar rumah.

Kondisi di Kecamatan Karanggeneng dapat dikatakan kesadarannya masih mencapai kisaran 85%, dalam hal mengenakan masker, sedangkan perhatian dalam menjaga jarak sosial antar orang masih sekitar 80%.

“Kita sudah menerapkan teguran bagi pedagang maupun pengunjung, bahkan bagi pedagang yang membandel kita Muspika sepakat akan mencabut ijin berjualan dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Dandim 0812/ Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han saat dikonfirmasi posmonews. com di sela kegiatan sangat mendukung terhadap upaya terpadu yang telah dilakukan, bahkan kalau mereka membandel cabut saja ijinnya.

” Warga mohon bisa memahami. Karena hal ini untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19, bahkan kedepan nantinya akan ditebitkan peraturan daerah (Perda) terhadap perorangan maupun kelompok orang yang abaikan pada ketentuan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi,” pungkas Dandim.
(DANAR SP)