Mentan Menetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

180 dibaca

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan ganja sebagai tanaman binaan. Tanaman dengan bahasa latin (cannabis sativa) itu dimasukkan ke dalam kategori komoditas tanaman obat.

Hal tersebut  ditetapkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

“Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian,” demikian tertulis, Sabtu (29/8/20).

Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas.

Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.

Nama ganja atau (cannabis sativa) tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.
Ganja resmi menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dikutip dari CNNIndonesia, Selama ini tanaman ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tanaman ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
(cnnin/alam)