Kemensos Dampingi Anak yang Jadi Budak Seks

171 dibaca

Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Pekerja Sosial Perlindungan Anak di Kota Manado, terus mendampingi anak usia 14 tahun, yang menjadi korban kejahatan seksual pasangan kumpul kebo ibu kandungnya. Termasuk ketika si anak menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Sarif Langga, Pekerja Sosial Perlindungan Anak yang bertugas di Dinas Sosial Kota Manado mengatakan, pendampingan perlu dilakukan untuk anak tersebut, karena kondisi psikis anak pasca menjadi korban kekerasan seksual bisa sangat terganggu, termasuk saat harus berada di kantor polisi.
“Kasus ini tentu membuat anak terganggu psikisnya, sehingga perlu pendampingan” tutur Langga.

Langga mengatakan, selain pendampingan dari Pekerja Sosial yang ada di Kota Manado, kasus ini juga mendapatkan perhatian dan pendampingan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Toddopuli” di Makassar.

“Dalam pendampingan juga ada pak Sutimbul selaku Kepala Seksi Assesment dan Advokasi sosial di BRSAMPK Makassar,” kata Langga kembali.

Sekadar diinformasikan, seorang anak berusia 14 tahun menjadi ‘budak’ seks dari FD alias DJ (36) yang merupakan pasangan kumpul kebo dari RO alias Ayu (35) yang tak lain adalah ibu kandung dari korban.

Ironisnya, perbuatan yang dilakukan oleh FD alias DJ diketahui oleh RO alias Ayu. Bahkan, dalam pengembangan kasus, RO alias Ayu yang meminta agar korban mau menjadi ‘budak’ seks dari pasangan kumpul kebonya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan yang diterimanya, mengadu ke kerabatnya di Manado pada Selasa (21/7) lalu. Oleh kerabatnya ini pula, korban diantar mengadukan kejadian ke Polres Kota Manado sebelum akhirnya pelaku FD alias DJ diciduk bersama dengan RO alias Ayu saat berada di mobil angkutan kota.(setneg/alam)