Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan 18 komisi dan lembaga pemerintah demi menghemat anggaran pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun memberikan sedikit bocorannya.
Moeldoko menjelaskan pertimbangan utama Jokowi atas rencana tersebut lantaran melihat adanya tupoksi dari komisi dan lembaga yang bisa diperankan oleh kementerian.
“Sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia juga mencontohkan, ada beberapa komisi dan lembaga yang sudah jarang terdengar di kuping masyarakat. Dia mencontohkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia yang sebenarnya bisa dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“Kira kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga mencontohkan badan yang terkait dengan akreditasi olahraga, hingga Badan Restorasi Gambut (BRG). Kedua badan tersebut tupoksinya masih bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lainnya.
“Kemudian badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dr sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan,” terangnya.
Moeldoko menambahkan, Jokowi juga berharap dengan adanya perampingan maka kinerja lembaga dan komisi pemerintahan bisa bekerja lebih responsif. Dengan begitu kinerjanya bisa dipercepat.
“Karena Presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang,” tambahnya.
Perampingan komisi dan lembaga ini pun tengah dikaji oleh Kementerian PAN-RB untuk melihat komisi dan lembaga yang berdiri di bawah PP ataupun Perpres. Sementara untuk lembaga yang berdiri di atas undang-undang masih belum bisa tersentuh.
“Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum,” tutupnya.(dtk/alamsyah)