Lobster, Kelestarian, Sumberdaya dan Keberlanjutan Ekonomi

186 dibaca

Pemanenan pada benur menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlanjutan usaha (ekonomi) nelayan untuk jangka panjang, dan kelestarian sumberdaya lobster itu sendiri.

Memang, harga bibit lobster relatif mahal dan pendapatan nelayan (terlebih eksportirnya) akan meningkat untuk jangka pendek. Tetapi semahal apapun bibit tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan lobster dewasa. Jadi, terjadi kehilangan ekonomi sumber daya lobster yang sangat besar.

Telah banyak diketahui bahwa untuk menjadi induk lobster, memerlukan waktu antara 3-7 tahun (tergantung spesies). Apabila setiap saat larvanya di panen, berarti akan memutus siklus hidup, yang pada akhirnya, secara bertahap, tidak akan cukup tersedia lagi induk dewasa yang memijah.

Jadi, jika kita legalkan pemanenan bibit lobster, baik untuk kepentingan ekspor ataupun budidaya dalam negeri, muaranya adalah nelayan lobster akan kehilangan pencaharian, dan kelestarian sumber daya lobster akan terancam.

Artinya, akan terjadi kebangkrutan bersama bagi nelayan lobster, baik nelayan bibit (karena tidak akan cukup lagi produksi larva untuk dipanen), maupun nelayan lobster dewasa (karena tidak cukup tersedia stok lobster dewasa), dan juga pembudidaya lobster (karena tidak akan lagi tersedia benih). Meskipun harus kita katakan bahwa pada saat itu, para pengusaha pembesaran lobster dan eksportirnya sudah cukup kaya, dan para nelayan pada akhirnya gigit jari.

Pemerintah, dalam hal ini KKP adalah otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perikanan. satu-satunya pilihan adalah mengurangi kuota produksi lobster, agar sumberdaya udang dapat dipertahankan kelestariannya dan usaha nelayan lobster masih dapat berlanjut di masa yang akan datang, untuk generasi-generasi berikutnya. Mungkinkah dilakukan? Mungkin, tetapi tidak mudah mengurangi jumlah trip ataupun jumlah armada/alat tangkap, sama sulitnya menghentikan nelayan penangkap lobster jika sudah terlanjur dilegalkan?

Jika penataan peraturan perikanan itu termasuk juga peniadaan peraturan tentang pengaturan ukuran lobster yang ditangkap dan peniadaan jalur penangkapan, maka berarti perikanan kita sedang berjalan mundur.(Setneg/alamsyah)