Dalam rangka meningkatkan layanan publik di wilayah Kabupaten Malang, Pemkab melakukan terobosan. Di antaranya penandatanganan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam pelayanan Dupatari (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet).
Penandatanganan Pemkab dan Ketua Pengadilan Agama Santoso. Dalam MOU ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama Tinggi Jawa Timur OPD Pengadilan Negeri, Kepolisian, Dandim, Kejaksaan dan para Camat.
Dalam sambutannya Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, menegaskan bahwa terobosan yang baik dalam peningkatan pelayanan masyarakat (Pelayanan Publik) di masyarakat dari status kawin menjadi cerai hidup untuk masyarakat Kabupaten Malang khususnya.
Sedangkan dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Santoso, MH. mengatakan suatu kehormatan bagi kami dalam acara hari ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Agama Tinggi Jawa Timur.
“Tujuan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk memudahkan pencari keadilan dalam statusnya. Lebih jauh sebelum ini kami sudah melakukan pelayanan satu pintu, ada juga layanan Maskarebet (Pelayanan Tanpa Ribet) berbasis IT termasuk jadwal persidangan dan jam yang bisa di akses melalui weebsite. Teleskop (Telusur Akte Cerai Asli atau Palsu),” paparnya.
Sedangkan dari Pengadilan Agama Tinggi Jawa Timur dalam sambutannya menegaskan bahwa ada 38 Satker yang ada di Jawa Timur saat ini satu tingkat banding tahun ini, dan 28 Satker kami ajukan untuk mewujudkan Pengadilan Agama yang bebas korupsi.
“Dengan adanya MoU masyarakat bisa terayomi dan tersalurkan adanya pencari keadilan, dan saya sangat mendukung langkah-langkah ini,” pangkas, M. Yahmin. (Ahmad)