Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, Jatim, menjadi tahanan Kota. Persidangan digelar tanggal 24/6/2020 kemarin masih mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Abdurrahman mantan Kadiskes dan Direktur RS Kanjuruhan terdakwa kasus korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel). Pada 39 Maret 2020 mantan Kadinkes ini di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen di LP Lowokwaru Kota Malang. Dana kapitasi yang disangkakan sejak 2015 – 2017 itu mencapai Rp. 8,595 milyar.
Eks Mantan Kadinkes Kabupaten Malang termasuk bernasib baik karena baru kali ini ada tahanan korupsi menjadi tahan kota dan tidak di tahan di lapas.
Pengajuan penangguhan atau peralihan penahanan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ma’ruf dengan alasan pandemi Covid-19.
Pada dasarnya penahanan perpanjangan yang dilakukan JPU pada Ketua Hakim akan berakhir pada 28 Juli 2020 mendatang. Dan penahanan di rutan ini dianulir Majelis Hakim yang di Ketuai Cokorda Gede Ardhana dan hakim anggota M Mahin dan Sangadi. Dia mengabulkan peralihan penahanan eks Kadiskes Abdurrahman.
Sedangkan sidang perdana terdawa tanggal 13 Mei 2020, tanggal 3 Juni 2020, tanggal 10 Juni 2020 mendengarkan saksi-saksi dan tanggal 24/6/2020 masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ketika dikonfirmasi ke kuasa hukumnya Abdurrahman? Ma’ruf peralihan penahanan terdakwa menjadi tahanan Kota apa karena sakit? “Enggak,” jawabnya singkat. (Alamsyah/Jono/Agus)