DALAM Awaktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful selama 20 hari terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan persidangan terhadap Saiful akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Saiful telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.
Selain itu, KPK pada Rabu juga telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tiga orang tersebut.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Ali.
Selama proses penyidikan terhadap tiga orang itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi.
Untuk diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(ant)